Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Resmi Dibuka, KPU Karawang Tetapkan Jadwal Pendaftaran Bacabup Dan Bacawabup

     

    Karawang - Pustakajabar.com 

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    KPU Karawang juga resmi mengumumkan
    jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.

    Pengumuman ini disampaikan melalui Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, yang menyatakan bahwa proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

    Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat.

    Mari Fitriana menambahkan, pendaftaran pasangan calon dibuka sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    "Tahapan pendaftaran ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan minimal perolehan suara sah sebanyak 6,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024," ujar Mari.



    Jadwal Pendaftaran

    Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

    Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

    Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

    Persyaratan Calon

    Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk di antaranya:

    Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.

    Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.

    Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.

    Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

    Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.


    Mari Fitriana menambahkan bahwa seluruh calon juga diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka.

    "Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran," jelasnya.

    Pengumuman ini menjadi langkah awal bagi partai politik dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024.

    Untuk informasi lebih lanjut, KPU Karawang juga menyediakan layanan melalui email dan kontak telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi. (RED)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728