Nenek 62 Tahun Ditolak Ganti KK, Mak Enju : Apa Salahku....!!!!
Ilustrasi KK |
Karawang - Pustakajabar.com
Seorang nenek berusia 62 tahun, Mak Enju, warga Desa Talagasari, Kecamatan Telagasari, mengalami kesulitan mengganti Kartu Keluarga (KK) lama dengan yang baru.
Mak Enju ingin mengupdate KK ke Kecamatan Telagasari, namun ditolak oleh petugas pelayanan umum dan disuruh ke Dinas Catatan Sipil.
"Emak mau merubah kartu keluarga ke kecamatan tidak bisa, malah disuruh ke catatan sipil sama pegawai kecamatan," ujar Mak Enju.
Sementara itu Dacut salah satu Petugas pelayanan umum menyatakan bahwa perubahan KK harus dilakukan di Dinas Catatan Sipil.
"Di sini tidak bisa, harus ke Catatan Sipil. Kalau ingin mengganti KK di kecamatan, harus menyertakan surat kejandaan," katanya
Sambungnya, Tidak bisa menggunakan STPJM atau surat talak. Harus ada surat nikah atau surat kejandaan.
"Jika tidak ada, harus dibuat di Catatan Sipil. Bahkan jika ingin memaksa, tidak bisa dilakukan di sini, harus ke Capil," tuturnya.
Terpisah Ebong salah satu warga Telagasari mengatakan, Menurut aturan Dinas, warga berusia 62 tahun ke atas dapat mengganti Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan.
"Sementara itu, warga berusia di bawah 50 tahun harus mengurusnya di Dinas Catatan Sipil," terangnya.
Redaksi
Tidak ada komentar